Tidak bisa dikuasai begitu saja,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026), Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara, Mustafa Alali Aladin, mengaku belum mengetahui adanya pemberian izin pembangunan di atas lahan tersebut.
“Setahu kami sejauh ini belum ada pemberian izin, Bang. Mungkin bisa dikonfirmasi ke Pak Kadis atau Pak Lurah. Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan dalam hal ini Pak Kadis,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara terkait legalitas penguasaan dan pembangunan di atas aset eks KUD Lima Puluh tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap aset negara agar tidak beralih tangan tanpa dasar hukum yang jelas. (Tim/ktn)
