Batu Bara, KlikTodayNews.com – Polemik penguasaan lahan dan bangunan aset eks Koperasi Unit Desa (KUD) kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Seorang warga yang dikenal dengan nama Br Manurung alias Mak Boy dilaporkan melanjutkan pembangunan di atas lahan eks KUD yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh, Selasa (3/3/2026).
Aset tersebut diketahui merupakan bagian dari program Kementerian Koperasi pada era Orde Baru yang hingga kini status kepemilikannya masih tercatat sebagai aset koperasi. Namun, lokasi itu diduga telah dikuasai secara sepihak tanpa kejelasan administrasi.
Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara dalam menjaga aset negara.
“Di Kabupaten Batu Bara mungkin ada puluhan bahkan ratusan eks KUD yang kini terbengkalai dan diduga telah dikuasai pihak lain,” ujarnya.
Menurut Darmansyah, lahan dan bangunan milik KUD tidak dapat diwariskan, diperjualbelikan, maupun dipinjamkan tanpa prosedur dan administrasi yang sah. Ia menyayangkan sikap Pemkab Batu Bara yang dinilai terkesan membiarkan aset tersebut seolah-olah menjadi “tanah tak bertuan”.
Ia juga menduga adanya pembiaran dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan di lokasi tersebut.
“Peralihan penguasaan eks KUD Lima Puluh harus tertib administrasi. Harus ada berita acara yang jelas, apakah itu sewa, kontrak, atau pinjam pakai.
