Aset BUMDes Lubuk Cuik Jadi Jaminan Utang Rp42,6 Juta, Program Cabai Rp80 Juta Gagal – Pj Kades Mengaku Tak Tahu

Bagikan :

Ia juga menyebut tidak ada laporan resmi terkait perpindahan aset yang diduga terjadi pada malam pergantian tahun.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 30 Ayat (2), kepala desa memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap operasional BUMDes.

Program Cabai Rp80 Juta Berujung Rugi
Persoalan tidak berhenti pada aset. Program tanam cabai yang diklaim menelan anggaran sekitar Rp80 juta juga disebut gagal. Dari informasi yang dihimpun, hasil panen hanya bernilai sekitar Rp5 juta dalam satu kali panen, sementara meninggalkan tunggakan utang Rp42.668.000 kepada penyedia pupuk dan pestisida.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program usaha desa. Minimnya hasil panen dibandingkan besarnya anggaran dinilai perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Pj Kades MY Daulay mengaku belum menerima laporan resmi terkait rincian hasil panen maupun total kewajiban utang tersebut. Ia juga menyebut sejak tahun 2025 hingga 2026, pihak BUMDes belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban maupun laporan keuangan secara lengkap kepada pemerintah desa.

Sesuai PP Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat (1), BUMDes wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban serta laporan keuangan secara berkala. Kegagalan menjalankan kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum apabila ditemukan unsur kerugian negara.
Kisruh Kopdes Merah Putih

Di sisi lain, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Lubuk Cuik juga dilaporkan mengalami gejolak internal setelah Ketua dan seorang Pengawas mengundurkan diri.

Bagikan :