Batu Bara, kliktodaynews.com – Pengelolaan pemerintahan desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan publik. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari aset BUMDes yang dijadikan jaminan utang hingga gagalnya program tanam cabai bernilai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan penelusuran awak media, sound system karaoke milik BUMDes saat ini berada di tangan seorang pengusaha pupuk bernama Alberto. Aset tersebut disebut menjadi jaminan atas utang pembelian pupuk, pestisida, serta pinjaman uang tunai dengan total mencapai Rp42,6 juta.
“Tidak diambil alih, kami hanya menerima sebagai jaminan karena belum ada kejelasan pelunasan. Kalau masyarakat mau pakai, silakan, atau disewa jika ada permintaan,” ujar Alberto kepada wartawan, Senin (17/02/2026).
Saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/02/2026), Ketua BUMDes Iswahyudi membenarkan bahwa sound system tersebut diambil dari rumahnya oleh pihak yang disebut sebagai utusan Alberto.
Diduga Tanpa Musyawarah Desa
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 57 Ayat (1), setiap pemindahtanganan atau penggunaan aset desa kepada pihak ketiga wajib melalui persetujuan musyawarah desa dan mekanisme hukum yang sah.
Namun, Penjabat (Pj) Kepala Desa Lubuk Cuik, MY Daulay, mengaku tidak mengetahui adanya pemindahan aset tersebut.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah menerima laporan terkait hal itu selama saya menjabat,” ujarnya.
