BUMDes juga tidak pernah menyampaikan laporan keuangan resmi, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat (1) yang wajibkan audit tahunan.
Lebih mengejutkan lagi, Ketua BUMDes menyewa lahan di Desa Gambus Laut (luar wilayah Lubuk Cuik), sementara Bendahara membuka 20 lahan sendiri menggunakan uang BUMDes senilai Rp80 juta. “Kami sudah tanya ke Dinas PMD, bilang boleh asal terjangkau dan tidak ada lahan di Lubuk Cuik,” ujar Ismayudi.
Tak hanya BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih juga kacau setelah Ketua dan Pengawas mengundurkan diri diduga karena kepentingan pribadi. Warga Andi (40) mengaku prihatin: “Kita tidak mau hal serupa terulang, aset desa harus dilindungi.”
Pj. Kades MY. Daulay menjanjikan tindakan konkret: “Hari Senin saya akan panggil seluruh pengurus BUMDes untuk jumpa kepengusaha pupuk Alberto, buat surat agar aset dikembalikan dan hutang dibayar secara transparan.”
Warga berharap seluruh proses bisa diumumkan ke publik agar tidak ada lagi pembodohan terhadap masyarakat.
Reporter : Ardi G
