Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Pemerintah Daerah Kabupaten (Pendakab) Batu Bara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batu Bara melakukan perencanaan Site Plan, Pra Disain dan Disain Kantor Bupati Batu Bara
Berdasarkan sirup LKPP Batu Bara melalui UKPBJ yang telah menetapkan PT. BSC yang beralamat di Jln. Raya Pasar Minggu km 18 No 1, RT 002/01, Kel. Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan nilai penawaran Rp 2.882.330.000,00 yang bersumber dana APBD Batu Bara di tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3.000.000.000, Pasalnya, penyusunan RTBL tersebut dilaksanakan dengan cara swakelola.
Jumat (09/09/2022).
Diketahui sebagai penyedia jasa Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Site Plan, Pra Desain, dan Desain Kantor Bupati Kawasan Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, dinilai kurang transparansi.
Nah, pertanyaannya? Apa payung hukum penyusunan RTBL itu dilaksanakan.
Menurut thamrin selaku PPK Bina Marga Dinas PUPR Batu Bara dikonfirmasi awak media Selasa 06 September 2022 membenarkan, anggaran sebesar Rp 3 miliar rupiah itu diperuntukkan penyusunan RTBL Kantor Bupati Batu Bara yang berbentuk gambar atau dokumen.
Terkait anggaran sebesar Rp 900 juta rupiah yang sebelumnya dianggarkan Rp 1 milyar untuk persiapan lahan perkantoran Bupati Batu Bara, ” Thamrin mengaku dikerjakan secara swakelola, yang sebelumnya berkoordinasi dengan BPK.
” Karena jika perencanaannya menggunakan jasa konsultan, akan menelan biaya mencapai Rp 2,5 milyar, jelas Thamrin.
Terkait pelaksanaan RTBL ini tanggapan dari salah satu pemerhati lingkungan Darmansyah, beliau menduga kuat penyedia jasa Direktur utama PT. Binnatin Surya Cipta, Pensong Benny SE. M.Si pernah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Kabupaten Paser Kaltim.
Hal tersebut diutarakannya tertuang dalam putusan PN Samarinda Nomor. 37/Pit Sus-TPK/2018/PN Smr tanggal 18 Februari 2019- Pensong Benny, SE. MSi.
Terpisah, Ka. Bappeda Abdu Zahrul juga Plt Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada hari Selasa 06/09/2022 disoal direktur PT Bennatin Surya Cipta pernah tersandung kasus korupsi dan sudah ada keputusan PN Samarinda Kabupaten Paser Kaltim.
Beliau mengaku, tidak mengetahui soal pemenang tender yang sudah pernah tersandung kasus korupsi, apalagi tidak tahu siapa pokja nya.
Kembali disoal, apakah boleh dalam satu hamparan menggunakan beberapa mata anggaran, Ka. UKPBJ Abdu Zahrul menjawab, sah sah saja, gamblengnya ke awak media diruang kerjanya. (STAF07/KTN)