Aniaya IRT, Polisi Tangkap RS Warga Tanjung Tiram

Polisi Tangkap RS Warga Tanjung Tiram
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RA (22) yang merupakan warga Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, yang didugaan melakukan tindak pidana penganiayaan kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NS (24) yang masih warga Desa yang sama.

Penangkapan tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, SH pada Bari selasa tanggal 11 Oktober 2022 lalu.

Menurut AKP Jhon H Tarigan, SH tersangka diduga telah menganiaya NS (24) berulang-ulang kali dirumahnya, pada hari senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 19:00 wib.

Sedangkan penganiaayaan tersebut terjadi pada 21 September 2022 sekira pukul 20.30 wib. Pada saat itu korban sedang menidurkan anaknya di ruang tamu rumah neneknya.

Berselang tidak begitu lama, tersangka masuk ke dalam rumah dan secara brutal langsung menggunakan kakinya menginjak-injak wajah korban yang sebelah kanan, sehingga pelipis mata korban terluka.

Tersangka juga memukul hidung korban menggunakan tangan kirinya akibatnya hidung korban langsung mengeluarkan darah.

Yang lebih sadisnya, setelah menginjak-injan dan memukul korban, pelaku langsung melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapat informasi tentang keberadaan tersangka RS (22) diketahui sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Tidak membuang waktu setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung berangkat ke TKP dan berhasil menciduk tersangka RS, yang selanjutnya gelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan juga menambahkan,” Penganiayaan terjadi diduga tersangka merasa jengkel karena dimaki-maki korban.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, RS dapat dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (STAF07/KTN)

Bagikan :