BATU BARA – Kliktodaynews.com||
Terkait pemeriksaan oknum anggota DPRD Batu Bara inisial DS oleh penyidik Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara atas penipuan dan penggelapan uang pembelian lembu kini di tetapkan sebagai tersangka. Selasa (12/04/2022) sekira pukul 20:30 wib malam.
DS di tahan setelah hadir pada panggilan ketiga.
Kehadiran DS ke Kapolsek Indrapura didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya, menemui Kanit Reskrim IPTU R Simatupang setelah bertemu dengan Kanit Reskrim, DS memakai jas hitam itu menghadap juru periksa (juper) Brigadir Supri.
Kasus penipuan dan pengelapan oknum anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP telah dilakukan gelar perkara di Polres Batu Bara.
Kini DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57) Tahun, yang belum dilunasi tersangka.
Menurut penelurusan media di Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, kasus serupa akibat ulah DS yang merupakan mantan Kepala Desa Mekar Sari masih banyak.
Ada di beberapa desa Kecamatan Laut Tador dan Kecamatan Sei Suka terjadi korban penipuan diduga dilakukan DS.
Rosmalela Br Batu Bara didampingi suaminya Ruslan Chaniago (64) Tahun, di Kapolsek Indrapura. Selasa (12/04/2022) mengatakan terpaksa membuat laporan ke polisi karena pembayaran uang jual beli 22 ekor lembu sampai sekarang belum lunas dibayar DS.
Total harga penjualan lebih Rp.200 juta, paparnya.
Hal ini sudah hampir tiga tahun, sebelum DS menjadi anggota DPRD Batu Bara.
Sisanya belum dibayar DS sebesar Rp. 110 juta rupiah lagi, kembali ujar Rosmalela.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, S,IK melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandy, mengatakan, DS anggota DPRD Batu Bara sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan uang hasil jual beli lembu milik korban Rosmalela Br Batu Bara.
DS wajib kita tahan hari ini karena kasusnya sudah memenuhu unsur pidana melanggar Pasal 172 dan 178 KUHPidana.Malam ini DS dia kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya esok harinya kita lakukan penahanan kepada DS, tegas Kanit Reskrim IPTU R Simatupang. (STAF07/KTN)