Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Kapolsek Lima Puluh bersama Kanit Reskrim IPDA M. Siregar, dan Personil Inafis Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, melaksanakan cek olah TKP sehubungan dengan laporan masyarakat tentang adanya penemuan Gantung diri seorang perempuan bermana Fatimah (61). Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 04.00 Wib di Dusun X Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan keterangan saksi Giran (69) (suami korban) menjelaskan bahwa hari kamis 21 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WiB sebelum saksi tidur melihat korban sedang makan, korban mengatakan “gak selerapun aku makan” suami alm hanya diam tanpa menjawab.
Pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 04.00 Wib, suami alm bangun dan keluar dari kamar hendak melihat tempe yang ingin dia jual.
Sewaktu melihat tempe sang suami memanggil Istrinya dengan mengucapkan “Mak tempe kita kurang bagus” karena tidak ada jawaban dari istri, lalu sang suami Giran menemui Istrinya dan melihat Istrinya sudah tergantung dengan sebuah tali plastik di depan kamarnya.
Selanjutnya saksi Giran memanggil anaknya Yuli Emelia (20) dengan berkata “yuli mamakmu sudah tidak ada.
Yuli langsung datang dan keluar dari kamarnya dan melihat ibunya sudah tergantung dengan tali plastik.
Ayah dan anak langsung menurunkan korban dari ikatan tali plastik tersebut.
Selanjutnya penemuan mayat gantung diri tersebut diteruskan ke pihak Kepolisian Sektor Lima Puluh. Personil Polres Batu Bara, melakukan olah TKP dengan hasil sebagai berikut, TKP di depan kamar korban tepatnya di kosen pintu kamar.
Korban ditemukan telah meninggal dunia, dan sudah diturunkan/dilepaskan oleh ayah dan anak dari ikatan tali plastik yang digunakan korban untuk menggantungkan diri.
Pada pukul 08.00 Wib, tim kesehatan puskesmas Lima Puluh dr. Nopen Manurung melakukan pemeriksaan luar terhadap korban.
Korban diketahui sudah mengalami sakit menahun dan sering mengeluhkan penyakitnya dan sudah sering dibawa berobat oleh keluarga. (STAF07/KTN)