Alamak, Budianto Lupa Surat Keputusan Bupati Batu Bara Terkait 78 PLKB

Kepala Dinas DPPKB Batu Bara Budianto
Kepala Dinas DPPKB Batu Bara Budianto
Bagikan :

Batu Bara – Klikyodaynews.com Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPK) mengalihkan ke RSUD Batu Bara dengan dalih antisipasi penunjakan Covid-19 di Kabupaten Batu Bara, Berhubung Arus Mudik Sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang Lalu. Pasalnya, dari 78 Tenaga Kerja Honorer (Non-ASN) Kini Hanya 15 PLKB yang di Pulangkan dari RSUD Batu Bara Untuk Berdinas Kembali ke DPPKB Batu Bara Sedangkan Sebagian Besar Masih di RSUD Dengan Kondisi Terombang Ambing.

Salah seorang PLKB yang tidak mau menyebutkan namanya, Jumat, 17/7/2020 menginginkan agar dipulangkan kembali sebagai penyuluh KB bukan sebagai tenaga medis di RSUD Batu Bara. Penyuluh lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang diperbantukan ke RSUD Batu Bara sejak Mei 2020 mengeluhkan status mereka.

“Katanya dengan alasan RSUD kekurangan perawat dan situasi Covid-19, kami dialihkan dari pertengan bulan puasa sekira tanggal 19/05/2020 lalu dan dikabarkan hanya satu bulan tugas di RSUD. Namun bahwa ada isu yang beredar malah mau dibuat menetap kerja di rumah sakit. Kendatipun begitu memang dari awal tidak ada kejelasan baik dari RSUD maupun dari pimpinan di DPPKB, kapan kami dikembalikan,” cetus penyuluh PLKB tersebut.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Batu Bara H. Budianto di gedung DPRD Batu Bara di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh.

Budianto S. Sos mengatakan, ada sebanyak 78 Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang dialihkan ke RSUD Batu Bara untuk membantu tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara dan berdasarkan keputusan dari Bupati Batu Bara.

Terkait nomor dan isi surat keputusan Bupati tersebut, Budianto mengaku tidak mengetahui dimana ia letakkan, bahkan saat dimintai pada pihaknya di kantor DPPKB anggotanyapun tidak mengetahui keberadaan surat tersebut.

“Besok ajalah ya saya kasih suratnya, entah dimanapun saya lupa dimana saya letakkan,” katanya melalui cellulernya.

Dikatakan bahwa penyuluh PLKB yang dialihkan ke RSUD Batu Bara hanya petugas yang latar belakangnya tenaga medis seperti bidan/perawat.

“Dengan kekurangan tenaga medis di RSUD karena situasi Covid-19, maka kita dari DPPKB diminta untuk membantu tenaga medis” katanya.

Ia juga menerangkan bahwa, ada sebanyak 117 penyuluh PLKB non ASN dan 24 penyuluh PLKB dari ASN, dan ditugaskan tiap desa/kelurahan 1 orang dan memiliki lebih kurang sebanyak 30 orang kader KB bertugas.

Untuk pengembalian PLKB dari RSUD ke DPPKB harus memenuhi syarat dari pihak RSUD. Dan akan kembalikan jika memenuhi kriteria atau syarat dari RSUD dan tentunya juga berkonsultasi bersama pihak DPPKB.

“Selagi bagus-bagus dan ikuti prosedur dalam bekerja, nanti akan dipertimbangkan. Jika diketahui 3 kali didapati tidak masuk bekerja (sebagai tenaga medis di RSUD), setelah diperingati maka akan dikeluarkan ‘dipecat’ sebagai penyuluh di PLKB,” tegasnya.

Lanjut, tanggapan Dirut RSUD Batu Bara.

Menanggapi kondisi diatas, Direktur RSUD Batu Bara dr Guruh Wahyu Nugroho lewat pesan Whatsapp-nya mengatakan akan mempelajarinya.

“Ini akan segeran kita cari jalan keluarnya…karena saya masuk disitu mereka sudah ada bgda…nnti saya pelajari dulu ya”, tulis dr Guruh. (STAF07/KTN)

Bagikan :