Adanya Kekisruhan Bansos Sembako Di Batu Bara, Agen E-warong Pinta Bebas Belanja

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com Terjadinya kekisruhan penyaluran Bansos Senbako di Kabupaten Batu Bara dinilai karena keserakahan distributor, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Agen e-warong dalam menyalurkan sembako tidak sesuai saldo. Namun mirisnya isi saldo KPM langsung nihil.

Demikian juru bicara Wappress Darman mengungkapkan hal itu, Senin Tanggal 12/5/2020 di Lima Puluh.

“Dalam hal ini, kita akan coba giring beberapa penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Kecamatan Nibung Hangus untuk membuat laporan ke lembaga hukum terdekat, terkait dugaan penipuan yang di lakukan oleh Agen e-warong dan TKSK terhadap KPM.

Menyikapi hasil Rapat Koordinasi (Rakor) penyaluran sembako Jumat 8 Mei 2020, Darman menyebutkan Korda Bansos dan Dinas Sosial diminta kembalikan hak E-warong secara permanen yakni bebas belanja kemanapun. Darman juga minta bubarkan para ‘mafia’ distribotor komoditi sembako di Kabupaten Batu Bara.

Pada rakor tersebut Darman mengingatkan agar Pemkab Batu Bara melalui Dinsos menyahuti keinginan Agen E-warong untuk dibebaskan belanja sembako ke tempat yang mereka kehendaki.

“Keinginan E-warong diatas sesuai dengan amanah Pedoman Umum atau (Pedum) yang diterbitkan Kemensos”, sebut Darman.

Ditambahkan Darman, terkait pemberitaan saldo KPM atas nama Suriani senilai Rp 400.000 hanya mendapatkan 2 karung beras kemasan 10 kg dan telur 24 butir dari Agen E-warong ditepis Zulkifli sekaligus minta namanya di bersihkan.

Anehnya pada rapat koordinasi penyaluran sembako di aula kantor Bupati Kabupaten Batu Bara, Zulkifli mengaku sembako yang diterima Suriani tidak sesuai saldo Rp 400.000. Zulkifli juga mengaku mendapat perintah dari pihak BUMD dan telah berkoordinasi dengan TKSK Kecamatan Tanjung Tiram, yaitu Azmi.

Terhadap Agen E-warong dan TKSK yang dinilai menyalah, Darman harapkan Korda dan Dinsos untuk melayangkan rekomendasi ke Kemensos dan Bank Mandiri. Tujuan surat disebutkan Darman untuk mengevaluasi dan pemutusan Agen-agen E-warong yang tidak mematuhi prinsip 6 T yang tertuang didalam Pedum dan TKSK yang melampaui batas kewenangan.

“Yang notabene sebagai monitoring dalam penyaluran tetapi bertindak sebagai eksekutor”, pungkas Darman. (Staf07/KTN)

Bagikan :