Ada Apa? Tigan Warga Kelurahan Tanjung Tiram Klaim Tanah Negara adalah Haknya

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Berbicara hak terkait lahan, semestinya pihak yang mengklaim dapat membuktikan dengan sebaik-baiknya kepada pemangku perintahan dan atau kepada masyarakat. Pasalnya, Amanah alias Tigan (52) warga Jalan Kartini Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, mengklaim bahwa Daerah Arus Sungai (DAS) Kiri Batu Bara masih berstatus haknya. Kamis (30/12/2021)

Menurut informasi yang diterima oleh media ini, bahwa saudari Amanah alias Tigan br Tarigan, ada membeli sebidang tanah dari Erlina (55) sebesar Rp 250 Juta rupiah, dengan cara menggangsur (cicil). Yang sudah dibayar oleh Tigan tersebut sebesar Rp 125 juta rupiah.

Tigan angkat bicara, namun tidak memiliki alas tanah dan atau dasar surat.

Motif persoalan bermula, tanah atas nama Sei Lim Kwi (Alm) bersepadan dengan tanah negara.

Tetapi tigan melakukan pemagaran dari batas sepadan tanah Alm Sei Lim Kwi, tanpa ada koordinasi kepada pihak pemerintahan setempat (lurah).

Nah, pertanyaannya? Kenapa tanah negara di klaim oleh tigan itu tanahnya. Ada apa? Dibalik semua ini.

Terpisah, Lurah Tanjung Tiram, Khairul Mukhlis menuturkan, bahwa sepadan tanah alm Sei Lim Kwi berstatus adalah tanah negara, dan tanah erlina bersepadan dengan tanah negara, tegas lurah.

Ketika di ukur oleh aparat pemerintah setempat dari Camat, Lurah, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, tanah yang dipagar oleh Tigan tidak termasuk tanah yang berdasarkan suratnya, melainkan tanah negara.

Maka pihak Camat tanjung tiram memberikan waktu selama 3 hari, waktu yang diberikan itu pada hari senin 13 s/d 16 Desember 2021.

Namun pihak si pemagar tidak mengindahkan instruksi dari pihak kecamatan (camat) sampai di saat ini.

Lanjutnya, pihak kelurahan telah melayangkan surat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batu Bara, ” Sakti Alam Siregar, SH prihal meminta untuk menurunkan satuan polisi pamong praja (Satpo-PP) guna melakukan pembongkaran tepas yang di pagar oleh tigan, diduga menyerobot dan akui tanah tersebut haknya.

Sedangkan tanah tersebut masih berstatus tanah negara (hak negara), paparnya. (STAF07/KTN)

Bagikan :