Selain itu, Darman juga menyoroti adanya paket jasa konsultansi yang sempat dibatalkan, namun kemudian kembali ditayangkan. Ia mempertanyakan mekanisme pembayaran terhadap pekerjaan yang dilakukan tanpa kontrak atau kontrak yang dibatalkan setelah pekerjaan berjalan.
“Jika konsultan membatalkan kontrak setelah pekerjaan selesai, atau pekerjaan dilakukan tanpa kontrak sah, apakah pekerjaan tersebut dapat dibayarkan? Ini yang patut dipertanyakan,” tegasnya.
Darman menduga proyek-proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Batu Bara, Tavy Juanda, membantah bahwa pembatalan kontrak terjadi di instansinya.
“Bukan di kami. Nanti saya tanyakan juga ke PPK maupun Kabid setelah rapat ini. Tidak mungkin kalau tidak ada konsultan, atau mungkin di satker yang lain,” ujar Tavy Juanda singkat.
(Ar)
