BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH pimpin Pers Realease dalam mengungkapkan penangkapan tersangka alias dedek (36) terkait tindak pidana Narkotika jenis Shabu mcm seberat 489 di Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram. Rabu (22/06/2022) sekira pukul 10:00 wib.
Barang bukti disita Polisi narkotika
jenis shabu yang dikemas dengan plastik transparan dengan berat brutto/ keseluruhan 489 gram dan 1 (satu) buah plastik asol warna hijau.
Kemudian 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih.
Kronologis penangkapan pelaku tindak pidana nanotka tersebut berawal Personil Satres Narkoba Polres Bara melakukan panyelidikan atas informasi dan masyarakat.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH bersama dengan Kanit Satres Narkoba IPDA Bimo Setiadi.
Menurut Kasatres Narkoba Sastrawan Tarigan, SH. MH penangkap Samsudin alias Iwan sadek di Jalan Umum Desa Suka Jaya dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa shabu dalam keadaan di bungkus yang dikemas dengan plastik transparan.
Sadek mengaku memperoleh narkotika shabu tersebut dari seorang la-la berinisial AY dan UM warge Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab Batu Bara.
Shabu tersebut guna diedarkan pelaku diwilayah Tanjung Tiram
Tersangka lainnya, masih melukan pengejaran terhadap pemasok narkoba AY dan UM.
Barang bukti yang dimusnahkan lima bungkus besar narkotika shabu yang dibungkus dengan plastk transparan ditaksir berat shabu keseluruhan brutto 489 gram setelan disisihkan untuk pemerikasaan ke Labtor Medan selanjutnya barang bukti narkotika shabu yang dimusnahkan berat keseluruhan brutto 429 gram.
Pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2000 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati. (STAF07/KTN)