3 Pengedar Dibekuk, Polres Batu Bara Sita 1 Kg Sabu dan Air Soft Gun

Bagikan :

AR mengakui sabunya diperoleh dari MAS dan MY, dan ketiganya bekerja sama menjual narkoba di wilayah Batu Bara untuk mendapatkan keuntungan. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp12 miliar.

(Ar)

Bagikan :