Batu Bara -Kliktodaynews.com|| Polres Batu Bara melaksanaan kegiatan razia dan penindakan kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka Ops Toba -2023 pada Bulan Suci Ramdhan 1444 H diwilayah Hukum Polres Batu Bara. Sabtu (01/04/2023)
Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes, S.Ik mengatakan menindaklanjuti intruksi Kapoldasu
berdasarkan Surat Kapolda Sumut Nomor : STR /119/III/Ops.1.3.1/ 2023 tanggal 30 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan Ops Pekat Toba -2023 secara serentak pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2023.
Sebelum pelaksanaan diselenggarakan kegiatan dilaksanakan Apel, pelaksanaan Razia Ops pekat sesuai target sasaran.
Sedangkan surat Peritah Kapolres Batu Bara Nomor ; Sprin/391/III/Ops 1.3.1/2023 tanggal 31 Maret 2023 Perihal Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia/penindakan kejahatan penyakit masyarakat (pekat) meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras, dan prostitusi dengan sasaran tempat himburan, hotel/ Penginapan, caffe remang-remang, tempat karaoke, prostitusi dan lokasi lainya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H tahun 2023;
Petugas yang melaksanakan razia dan penindakan, Kabag Ops Kompol Imam Alryuddin, SH.,M.H. Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP ysa Sani Meyrinda Simaremare, S.I.K M.H, KBK Sat Reskrim Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar, SH., MH
Kanit 2 Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Rener Hardeli Tambunan, SH,.MH, Kanit 4 Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Doni Irawan, SH,. MH dan Personil yamg tersprint, diselenggarakan pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib di lokasi Hotel Arakundo, Hotel Parna dan Hotel Wilgant.
Petugas yang melaksanakan razia dan penindakan juga melalukan Konsolidasi.
Hasil yang dicapai razia dan penindakan dalam pelaksanaan Ops pekat toba 2023 wilayah Polres Batu Bara, telah di amankan 3 (tiga) pasang laki-laki dewasa dan perempuan dewasa.
Adapun 3 (tiga) pasangan bukan suami istri tersebut Hermansyah Panjaitan (39) warga Sungai Dua Hulu Kec Simpang Empat Asahan berpasangan dengan Yani (21) warga Sungai Apung Bandar Jawa Asahan
Lanjut terhadap Deslin Tampubolon (43) warga Cinta Damai Batu Bara berpasangan dengan Sri Rahayu (28) warfa Simpang Gambus Batu Bara.
Sedangkan Rio Sutiono (19) warga Pematang Jering berpasangan dengan Rani 21 Tahun Alamat Kuala Tanjung Batu Bara.
Ketiga pasangan tersebut di bawa ke Moko Polres Batu Bara guna diminta keterangan dan diberikan pembinaan swcara Binluh. (STAF07/KTN)