15 Rekomendasi Pansus Ranperda LKPD Kepada Bupati Batu Bara di Sidang Paripurna DPRD

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Terdapat 15 Rekomendasi Pansus Ranperda LKPD Kepada Bupati Batu Bara pada sidang Paripurna DPRD Batu Bara yang digelar Senin, (04/07/2022)

Melalui Rapat Paripurna Ranperda LKPD Pemkab Batu Bara tahun 2021 tersebut Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LKPD tahun 2021 melalui Ketuanya Edy Noor dalam laporannya menyampaikan 15 rekomendasi kepada Bupati Batu Bara melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Edy Noor memaparkan, setelah mencermati isi laporan hasil pemeriksaan direkomendasikan Pertama, Silpa secara komulatif pada tahun 2021 sebesar Rp.122.863.107.415,92. Terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp.109.290.169.583,61.

“Untuk hal itu perlu diingatkan kepada TAPD dan OPD agar memperhatikan dalam menyusun program kerja, dan harus mampu memprediksi dapat atau tidak program tersebut dilaksanakan”, saran Edy Noor.

Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021 juga meminta kepada semua OPD terutama pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup segera melaksanakan kegiatan pekerjaan fisik sebelum memasuki triwulan ketiga tahun 2022, hal ini mengantisipasi Silpa akibat dari tidak terselesainya pekerjaan fisik.

Kedua, Pansus mengingatkan kepada BKAD agar melakukan pendataan ulang terhadap aset tetap tidak berwujud dan menyesuaikan Perbup mengenai aset tetap tidak berwujud dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 90 tahun 2019.

Keempat, untuk Bappeda diingatkan, selaku TAPD yang tidak kompeten dalam merencanakan program kegiatan diseluruh OPD yang akhirnya mengakibatkan tingginya Silpa. dalam menentukan proyeksi Silpa kedepannya dan juga menghitung defisit APBD, Bappeda harus berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan.

Kelima, dalam menjalankan fungsi DPRD sebagai legislasi pada pembentukan Peraturan Daerah, maka peraturan daerah yang dihasilkan harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat secara langsung berdialog dengan yang berkompeten. “Hal ini sangat diperlukan mengingat masih banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami tentang Peraturan Daerah yang telah dihasilkan oleh DPRD dengan Pemerintah”, ujar Edy Noor.

Berkaitan hal tersebut, DPRD Kabupaten Batu Bara meminta agar dalam perubahan APBD tahun 2022, penganggaran terhadap sosialisasi Peraturan Daerah dapat ditampung dalam anggaran.

Keenam, kepada TAPD agar memperhatikan khusus pada biaya operasional untuk Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kesbangpol, dan Dinas Dukcapil agar diadakan penambahan mobil untuk lapangan. Terkhusus pada Inspektorat agar dapat penambahan tenaga auditor.

Ketujuh, diminta kepada pemerintah agar memperhatikan PDAM Tirta Tanjung yang saat ini membutuhkan tambahan modal untuk membenahi dan meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan seperti memperbaiki saluran air dan lainnya. Untuk itu agar mempertimbangkan penyertaan modal yang telah diperdakan pada waktu yang lalu dengan besaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan terkait piutang pada masyarakat yang tidak tertagih, PDAM Tirta Tanjung agar berkoordinasi kepada Dinas PMD, Dinas Sosial dan BKAD.

Kedelapan, Kepada Badan Kepegawaian Daerah diminta agar memperhatikan pengangkatan dan pergantian jabatan ASN harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga harus memberikan reward dan punisment terhadap kinerja ASN. Terkait mutasi jabatan, Pansus menyarankan harus sesuai dengan kompetensi.

Kesembilan, Kepada Dinas Perhubungan agar memperhatikan tempat berlabuh kapal nelayan yang relatif lebih besar yang dapat menghambat keluar masuknya nelayan tradisional.

Dinas Perhubungan diminta membuat rambu lalu lintas berbasis IT (bill board) di areal perkantoran pemerintahan, pendidikan dan sarana ibadah, pada perlintasan kereta api yang tidak terdapat palang dan alat peringatan lainnya.

“Ini perlu mendapat perhatian sebagai antisipasi kecelakaan lalu lintas, dan juga diperhatikan pada jalan yang terdapat portal harus dipasang lampu untuk menghindari kecelakaan lalu lintas terutama pada malam hari”, tandas Edy Noor.

Kesepuluh, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tahun 2022, harus dapat mengantisipasi terjadinya kerusuhan. PMD agar berkoordinasi dengan pihak keamanan. Juga memberi peringatan kepada aparat desa agar tidak memihak kepada calon Kepala Desa.

Terkait penggunaan dana desa, jangan ada lagi himbauan Bupati untuk menentukan pekerjaan-pekerjaan di desa. Ini berimbas pada rencana yang sudah ditentukan oleh pihak desa melalui musyawarah desa dan sudah diketahui oleh masyarakat desa akhirnya tidak terlaksana.

Kesebelas, kepada Sekretariat Daerah, dalam hal ini Kabag Kesra agar dapat memberikan contoh permohonan untuk mendapat bantuan hibah rumah ibadah dan bekerjasama kepada pihak terkait untuk memenuhi segala persyaratan dalam mengajukan permohonan. Diharapkan kedepan tidak ada lagi Silpa anggaran bantuan rumah ibadah.

Keduabelas, Kepala Dinas Kesehatan agar lebih optimal dalam mengawasi dan penataan persediaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas Pematang Panjang, Puskesmas Lima Puluh dan Puskesmas Indrapura.

Ketigabelas, Kepada Dinas Sosial agar lebih selektif dalam verifikasi dan validasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ada di desa.

Keempatbelas, Pansus juga meminta kepada semua OPD untuk berupaya meningkatkan kinerja kedepan agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat terus dipertahankan pada tahun yang akan datang.

Kelimabelas, Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021 menguatkan rekomendasi LHP BPK RI terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara agar lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya. Dinas PUPR diminta mengintruksikan kepada PPK lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan.

Dinas PUPR diminta menarik kelebihan bayar kepada 8 paket pembangunan gedung dan 18 paket pembangunan jalan dan irigasi, dan menyetorkan hasilnya ke kas daerah.

Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) diingatkan lebih cermat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan dan Pejabat Pembuat Teknis Pekerjaan (PPTK) serta pengawas lapangan lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan.

Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup juga diingatkan agar menarik kelebihan bayar 7 paket pekerjaan jasa konsultasi pada Dinas Perkim dan LH.

Pada akhir laporannya, Ketua Pansus Ranperda LKPD 2021 minta untuk menjadi perhatian, karena pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021 akan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan ini atas nama Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021 mempertegas kembali. Agar segala bentuk rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini agar menjadi catatan penting bagi pemerintah guna meningkatkan kinerja untuk kemajuan Babupaten Batu Bara sehingga kerja kita semua dapat dirasakan hasilnya oleh seluruh rakyat Kabupaten Batu Bara”, pungkas Edy Noor

Pembacaar laporan tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media Mitra DPRD Batu Bara (STAF07/KTN)

Bagikan :