Asahan – Rumah Musyawarah/Mufakat dan Masjid MTQ 1946 di Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga, merupakan saksi sejarah lahirnya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) pertama di Indonesia. Dari tempat inilah tradisi perlombaan membaca Alquran secara resmi dimulai pada tahun 1946, yang kemudian berkembang menjadi MTQ tingkat nasional hingga saat ini. Dengan nilai historis dan keagamaannya yang tinggi, rumah dan masjid bersejarah tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu objek cagar budaya Kabupaten Asahan sekaligus menjadi warisan penting bagi syiar Islam dan kebudayaan bangsa.
Rumah dan masjid bersejarah tersebut dikelola oleh Yayasan MTQ Pertama Indonesia yang berdiri sejak tahun 1946, dengan Pembina saat ini, H. Azwar Djun, S.Sos. Yayasan ini merupakan kelanjutan dari gagasan dan perjuangan pendiri MTQ Pertama Indonesia, Almarhum H. Muhammad Ali Umar di Medan. Sebagai wujud tanggung jawab moral, pihak yayasan menyampaikan komitmennya untuk menghibahkan tanah dan bangunan bersejarah ini kepada Pemerintah Kabupaten Asahan agar dapat dikelola secara lebih terarah, optimal, dan berkelanjutan.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., berkesempatan menerima audiensi pembina dan pengurus Yayasan MTQ Pertama Indonesia, sekaligus hadir langsung menyaksikan Rumah Musyawarah/Mufakat serta kegiatan perlombaan mengaji Alquran di lokasi bersejarah tersebut. Kehadiran Bupati didampingi jajaran pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya pelestarian nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang lahir dari Kabupaten Asahan.
