Sebagai garda terdepan pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa menjadi ujung tombak pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Untuk itu, sinergi dan kolaborasi antara organisasi perangkat daerah, para Camat, para kepala Desa dan Lurah dengan seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan di desa dan kelurahan merupakan prasyarat mutlak demi terwujudnya program Asta Cita di Kabupaten Asahan.
“Semoga dengan terwujudnya kegiatan program-program ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa terkhusus nya di Kabupaten Asahan, untuk mewujudkan, Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan”, tutupnya.
Sosilisasi dirangkai dengan penyampaian materi dari Kepala Dinas Koperasi perdagangan Perindustrian Kabupaten Asahan, Sofyan Manulang, tentang pembentukan koperasi merah putih di lingkungan kabupaten Asahan dan Muhammad Akhir Nasution selaku pendamping propesional kementrian desa pembangunan daerah tertinggal (PDT) tentang Keputusan menteri desa pembangunan daerah tertinggal No. 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pemasyarakatan Desa, Camat Se-Kabupaten Asahan, para Lurah Se-Kabupaten Asahan, dan Kepala Desa Se-Kabupaten Asahan. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Asahan dalam meningkatkan ketahanan pangan dan perekonomian Desa.