
ASAHAN – Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, SH., MAP mengucapkan terimakasih kepada Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan yang telah berkenan secara langsung melepas jama’ah Haji asal Kabupaten Asahan di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan pada Senin (19/5/2025).
Wabup mengikuti pelepasan jemaah haji asal Kabupaten Asahan di Embarkasi Medan. Beliau berpesan kepada para jemaah haji untuk mengikuti arahan yang diberikan oleh pembimbing, sehingga para jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan baik. Untuk itu ikuti arahan yang diberikan oleh pembimbing, agar ibadah haji yang kita laksanakan dapat berjalan dengan baik
Sementara Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan H. Ahmad Qosbi, S.Ag., MM menyampaikan 3 hak utama jemaah haji yang wajib diberikan pemerintah adalah memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji.
Ahmad Qosbi menjelaskan, pembinaan artinya, jemaah haji berhak mendapatkan bimbingan ibadah dan manasik haji, baik di tanah air, selama perjalanan, maupun di Arab Saudi. Pembinaan ini meliputi materi-materi penting terkait tata cara melaksanakan ibadah haji.
“Terkait pelayanan, jemaah haji berhak mendapatkan pelayanan prima, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek kebutuhan jemaah selama menjalankan ibadah haji”. Ungkapnya.
Terkait perlindungan, jemaah haji berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan selama menjalankan ibadah haji.