Asahan – Kliktodaynews.com|| Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran yang melarikan diri saat hendak dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku Kelas II.A, ternyata terlibat kasus tindak pidana kejahatan Penjambretan di Kisaran. Tersangka MI Saragih alias Lana (31) warga Suka Makmur, Medan Sunggal, Kota Medan. Jumat (05/08/2022)
Kasi Intelijen Kejari Kisaran, JS Malau, membenarkan tahanan tersebut kabur saat hendak dibawa kedalam Lapas Labuhan Ruku Kelas II-A.
JS Malau juga menyebutkan pihak Kejari telah mengeluarkan rilis terkait kaburnya Lana Saragih, ” pada Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 wib, satu orang tersangka kasus Jambret melarikan diri saat dalam petugas Pengawalan Tahanan (Waltah),” sebut Malau.
Saat itu ada tiga orang yang mau dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, karena mau sidang di pengadilan, yang dua orang sudah masuk, dan ketika hendak memasukkan Lana Saragih, langsung melarikan diri.
“Kita sudah minta bantuan pihak Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara untuk mencari tahanan yang melarikan diri tersebut, namun sampai Jumat sore belum ditemukan,” tutup Js Malau (STAF07/KTN)