Polres Asahan Gagalkan 76 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Skala Besar di Sumut

Bagikan :

Salah satu tersangka bahkan mengakui bahwa pada 26 Oktober 2025, ia pernah berhasil membawa 38 kilogram sabu ke Palembang bersama orang yang sama.

Barang bukti yang disita meliputi:
76 bungkus narkotika sabu merek Gold Leaf seberat 76.000 gram,
4 tas jinjing warna hitam,
1 unit mobil Nissan X-Trail BK 1899 YG,
2 unit ponsel (Samsung dan Oppo).

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu D alias B, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

“Dua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar AKBP Revi.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Asahan sebagai bagian dari Polda Sumut akan terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami siap melindungi masyarakat dan menjaga Kamtibmas secara presisi di tahun 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Asahan yang telah bekerja cepat dan profesional dalam menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar tersebut.

“Polda Sumut memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Asahan.

Bagikan :