ASAHAN — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Asahan, jajaran Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada Minggu (9/11/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil Nissan X-Trail warna silver membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju arah Kisaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Moelyoto, S.H., M.H., bersama Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Eko Sianipar, S.H., M.H., dan Kanit Sus Ipda Suriadi Irawan, S.H., bergerak cepat melakukan penyekatan di sepanjang jalur tersebut.
Sekitar pukul 07.20 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri yang disebutkan. Setelah dilakukan pembuntutan dan pemberhentian di Desa Bangun Sari, petugas mengamankan dua pria dari dalam mobil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat tas jinjing hitam berisi 76 bungkus plastik merek “Gold Leaf” yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 76.000 gram (76 kilogram).
Kedua tersangka berinisial DGM (37) dan WR (30), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial D alias B, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Mereka dijanjikan upah Rp3 juta per kilogram apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
