ASAHAN – Pjs Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi membuka secara resmi sosialisasi netralitas ASN pada Pilkada Tahun 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (16/10/2024). Tampak hadir Para Asisten, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Ketua KPU Kabupaten Asahan, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan dan tamu undagan lainnya.
Dikesempatan ini Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Buwono Prawana SIP MSi menyampaikan beberapa dasar dari kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Selanjutnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Edaran Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Nomor 100.3.4/4465/UM-BKPSDM/IX/2024 tanggap 25 September 2024 tentang Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Buwono juga menyampaikan maksud dan tujuan dari netralitas ASN, bagi Kepala Daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian, target-target pemerintahan tercapai karena ASN lebih fokus pada kinerja dan tidak memikirkan politik. Bagi birokrasi, meningkatnya penerapan sistem merit dan kualitas pelayanan publik. birokrasi independen, transparan, dan akuntabel. Bagi ASN pengembangan karir lebih terbuka dengan berpedoman pada integritas, kompetensi, dan kinerja. Bagi masyarakat yaitu, masyarakat merasa dilayani dengan adil dan memuaskan.
Ditempat yang sama Pjs Bupati Asahan pada pidato tertulisnya mengatakan, dalam rangka mewujudkan setiap Pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berkualitas, perlu disampaikan beberapa hal, pertama, setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat sebelum, selama dan sesudah masa kampanye serta memberikan surat dukungan disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat Keterangan Tanda Penduduk.