ASAHAN – Kliktodaynews.com|| Polres Asahan bersama Kodim 0208 Asahan menggelar razia gabungan untuk mengungkap kasus perjudian di Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Razia gabungan dilakukan atas komitmen bersama Polres dan Kodim 0208 Asahan untuk tidak ada lagi judi tembak ikan di Kabupaten Asahan.
“Kalau masih ada yang buka pasti akan ditindak tegas,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yuda Prawira SIK didampingi Dandim 0208 Asahan Letkol Inf. Franki Susanto. SE, dan Kasat Reskrim Polres Asahan saat gelar Konfrensi Pers di Mapolres Asahan, Jum’at (22/7).
Dijelaskan, dari hasil razia itu, Tim Gabungan berhasil mengamankan 10 orang dari 4 lokasi yang berbeda, 9 buah mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp.4.446.000.
“Dari 10 orang yang diamankan ini, setelah dilakukan pemeriksaan ‘penyelidikan dan penyidikan’ 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sisanya dipulangkan hanya diperiksa sebagai saksi,” ujar Putu.
Putu juga menjelaskan ke 4 lokasi yang di razia yakni, Kelurahan Bunut Barat, Kelurahan Binjai Serbangan, Kelurahan Dadimulyo, dan Dusun II Desa Pulau Maria Kec. Simpang Empat.
“Pasal yang kami terapkan kepada 4 tersangka YE, WS, AM dan F yakni Pasal 303 ayat 1 KUHPidana,,” pungkasnya . (SM/KTN)