Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam sektor pelayanan publik. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menghadirkan Mall Pelayanan Publik serta penerapan sistem pengelolaan pajak daerah secara online.
Menurutnya, komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung kemajuan Sumatera Utara.
Sementara itu, perwakilan KPK RI Friesmount Wongso menjelaskan bahwa Kabupaten Asahan merupakan salah satu dari enam kabupaten/kota di Indonesia yang dinominasikan sebagai calon daerah percontohan Anti Korupsi.
Ia menyebutkan bahwa program tersebut bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi serta memperbaiki tata kelola pemerintahan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota.
“Kami akan melihat kesiapan Kabupaten Asahan sebagai calon daerah percontohan. Ada sejumlah indikator yang menjadi penilaian, di antaranya Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelasnya.
Friesmount menambahkan, komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dan elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
“Berkata tidak pada korupsi memang tidak mudah, tetapi dengan komitmen bersama hal tersebut dapat diwujudkan. KPK akan menetapkan satu kabupaten/kota sebagai daerah percontohan nasional untuk nilai-nilai integritas,” katanya.
