DPRD Asahan Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Bagikan :

Kisaran, 19 September 2025 – DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna masa persidangan ke-I yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD, kemudian ditutup dengan pengambilan keputusan yang menyepakati Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, M.AP. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Dukungan DPRD menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan sekaligus memastikan arah kebijakan keuangan daerah sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati.

Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 juga disertai sejumlah catatan, terutama terkait perlunya pengelolaan anggaran yang lebih cermat serta dorongan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan siap memperkuat sektor-sektor potensial, mendorong inovasi, serta menata belanja daerah agar lebih tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tahap selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Evaluasi ini bertujuan memastikan kebijakan daerah selaras dengan kebijakan nasional serta memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Bagikan :