Bupati Asahan Ikuti Diskusi Panel Pemisahan Pemilu Nasional dan lokal di Kabupaten Asahan

Bagikan :

Di tempat yang sama Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menyampaikan materinya terkait kepemimpinan daerah di era pemilu terpisah dalam peran Kepala Daerah dalam menjaga Kualitas Demokrasi. Diskusi ini merupakan respons Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 Pemilu nasional & lokal dipisah berarti bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal ini dapat memiliki implikasi pada proses pemilu dan sistem politik di Indonesia.

Di mana sesuai putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 pada tahun 2029 Pemilu Presiden, DPR RI, DPD dan 2 tahun berikutnya tahun 2031 Pemilu Pilkada & DPRD di mana peran kepala daerah adalah menjaga demokrasi lokal tetap sehat dan berjalan dengan baik.

Lebih lanjut Bupati Asahan, mengatakan menyambut baik pemisahan pemilu, meskipun mengakui masih ada kelemahan. Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang untuk menyinkronkan program pusat dan daerah secara lebih optimal.

“Selama ini sering kali kepala daerah kesulitan menyelaraskan visi misi dengan presiden karena masa jabatan yang tidak sejalan. Dengan pemilu terpisah, sinkronisasi bisa lebih ideal dan efektif”. Ujarnya.

Namun beliau juga mengingatkan bahwa pemisahan ini menimbulkan persoalan teknis, terutama terkait kekosongan legislatif jika masa jabatan DPRD berakhir sebelum pemilu lokal digelar.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M menyampaikan bahwa menilai pemisahan pemilu dapat memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif di daerah.

Bagikan :