Kemudian penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama oleh H. Benteng Panjaitan ke Pimpinan sidang Sementara oleh H. Efi Irwansyah Pane, M. K. M.
Pidato Mentri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang disampaikan oleh Bupati Asahan, H. Surya BSc mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik komisi penyelenggara pemilihan umum badan pengawas pemilu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, TNI/Polri rekan rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkalobarasis dan bekerja sama turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
Selanjutnya pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa ” Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan Umum”. Berkenan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala Daerah.
Kedua, Setiap Anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan situasi dimana anggota DPRD memiliki Ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.