83 PPPK Asahan Resmi Dilantik Serentak

Bagikan :

ASAHAN – Sebanyak 83 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Asahan resmi dilantik secara serentak melalui daring yang digelar Kementerian Sosial Republik Indonesia, Jumat (3/10/2025).

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, di mana setiap calon PPPK yang telah memperoleh Nomor Induk PPPK wajib mengikuti prosesi pelantikan sebagai bentuk pengesahan administratif dan legalitas kepegawaian.

Prosesi pelantikan berlangsung secara virtual melalui platform Zoom Meeting, diikuti oleh peserta dari berbagai unit kerja Kemensos, antara lain Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ditjen Rehabilitasi Sosial, Ditjen Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jenderal, serta Pusat Pendidikan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial.

Dalam sambutannya, Menteri Sosial RI Syaifullah Yusuf menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukan sekadar pemenuhan formasi, melainkan investasi sumber daya manusia untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial.

“Keberadaan aparatur yang profesional diharapkan mampu memastikan program bantuan sosial tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Di Kabupaten Asahan, pelantikan diikuti secara kolektif dari Aula Melati, Kantor Bupati Asahan. Dari 83 peserta yang dilantik, terdiri atas 81 Pendamping Program Keluarga Harapan (PPKH), 1 Pekerja Sosial Keluarga, dan 1 Pelopor Perdamaian.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Asrul Wahid, yang turut hadir bersama jajaran strukturalnya, menyampaikan bahwa momentum ini harus dimaknai sebagai awal tanggung jawab baru.

“Kehadiran para PPPK diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program perlindungan sosial di daerah, menjangkau lebih banyak keluarga penerima manfaat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan :