SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Sibolga usulkan sebanyak 656 warga binaan pemasyarakat (WBP) untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022 nanti, diantaranya didominasi oleh kasus narkotika sekitar 60 persen dari jumlah yang diusulkan mendapatkan remisi.
Kalapas Kelas II A Sibolga T Antonius Barus melalui Kasi Binadik Samson Manihuruk mengatakan, saat ini penghuni Lapas Kelas II A Sibolga ada sebanyak 1.065 Orang dan diantaranya 159 merupakan tahan, dan 906 Orang WBP.
Dari 906 Narapidana kita, yang diusulkan untuk mendapat remisi 656 orang, karena mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Kasus-kasusnya ini pidana umum, narkotika, kecuali korupsi,” ujar Samson saat ditemui wartawan kliktoday Senin (15/8)
Samson menuturkan, dari 656 WBP yang diusulkan pihaknya untuk mendapatkan remisi itu, WBP dengan kasus narkotika yang mendominasi.
Karena dari statistik penghuni kita di dalam itu paling besar narkotika, kalo dari keseluruhan jumlah penghuni itu 68 persen (kasus narkotika,red). Jadi kemungkinan untuk yang mendapat remisi juga enggak jauh-jauh dari situ angkanya, ia 60 persen ada narkotika,” katanya.
Samson menjelaskan, pengusulan WBP kasus narkotika itu dilakukan oleh pihaknya merujuk Permen Kumham No 7 tahun 2022.
Kalau di PP 99 2012 kan Narkotika (hukuman,red) diatas 5 tahun kan harus ada JC (Justice Collaborator) baru bisa mendapatkan remisi, cuma di Permen Kumham No 7 tahun 2022, peraturan sudah dirubah JC tidak diperlukan lagi, maka mereka-mereka yang hukuman diatas 5 tahun yang tidak bisa mendapatkan remisi karena tidak ada JC nya kita usulkan remisinya,” ucap Samson sembari menuturkan dari para WBP dengan kasus narkotika yang diusulkan mendapat remisi itu ada WBP yang hukumannya hingga belasan tahun.
Sementara dari 656 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi itu, lanjut Samson, bila lulus verifikasi nantinya diantaranya ada sebanyak 26 WBP yang diusulkan langsung bebas pada 17 Agustus nanti. Namun demikian, yang dapat dipastikan pihaknya dapat langsung bebas hanya 3 WBP.
Cuma ada 21 orang karena kasus narkotika ada dendanya lagi jalani susbsider, 2 kasus perlindungan anak juga jalani subsider. 3 orang yang telah dipastikan bebas, kasus pencurian,” ungkapnya. (Juan)