SUMUT – Kliktodaynews.com|| Dua orang pemuda dibekuk personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi usai aksinya melakukan pencurian handphone (Hp) di Padang Merbau pada Sabtu lalu (26/2) sekira pukul 06.00 wib.
Kedua pelaku maling Hp tersebut ditangkap petugas usai menerima Laporan Polisi Nomor : LP/B/188/III/ 2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Maret 2022 yang dilaporkan Nurma Diana Purba (33) warga Jl. Danau Singkarak LK. III Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP M Kunto Wibisono S.H.,S.I.K.,M.Si dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (5/4) bahwa pencurian berawal pada hari Sabtu lalu (26/2) sekira pukul 06.00 WIB, pelapor/korban membangunkan anaknya Alifia Ramadhani (13) yang sedang tidur.
Sesaat kemudian Alifia bertanya kepada pelapor “Mak, nampak Handphone ku? “ dan kemudian pelapor menjawab “ gak tahu mamak “. Lalu pelapor membuka gorden ruang tamu serta melihat kaca jendela ruang tamu sudah dalam keadaan pecah.
Selanjutnya pelapor membuka jendela ruang tamu dan melihat di bawah jendela ada sebatang bambu kecil, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk dapat diproses secara hukum yang berlaku.
Menanggapi dan menindaklanjuti dari laporan Nurma Diana Purba terkait dengan pencurian dengan pemberatan personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar S.H langsung melakukan penyelidikan kemudian mendapati informasi bahwa pelaku tersebut bernama FW (33) seorang pengangguran warga Jl. Mesjid Lk. IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Tim langsung melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jl Sudirman Kel. Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi, dimana berdasarkan pengakuan dari FW perbuatannya dilakuakan bersama 1 (satu) temannya bernama Bgs (20) warga Jl. A. Yani Gg. Hidayah 01 Lk. III Kel. Pasar Baru Kota Tebing Tinggi.
Usai menangkap Bgs, akhirnya kedua pelaku digiring ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih list merah dengan BK 5593 NAT, 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 9A, 1 (Satu) baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 (Satu) potong celana pendek bercorak loreng dan 1 (satu) potong bambu sepanjang 2 meter.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 (Tujuh) tahun penjara. (TF)