Bripka H Tersangka Penembakan Pendemo Terancam 5 Tahun Penjara

Gambar Ilustrasi
Ilustrasi Gambar
Bagikan :

SULAWESI TENGAH – Kliktodaynews.com|| Polda Sulteng menetapkan anggota Polres Parigi Moutong Bripka H sebagai tersangka kasus penembakan pendemo bernama Erfaldi alias Aldi (21) di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

Penetapan tersangka setelah Polda Sulteng melakukan uji balistik dan sampel darah korban di proyektil senjata dimuntahkan Bripka H.

“Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHPidana,” kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dalam jumpa pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Adapun bunyi Pasal 359 KUHPidana adalah ‘Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Menurut Rudy, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor). Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.

“Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi,” ucap Rudy.

Kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, dalam peristiwa tersebut kepolisian melakukan proses pembuktian secara ilmiah.

Ia menegaskan, siapapun yang terlibat dan terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

“Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas. Ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres dan Polda , sesuai dengan operasional prosedur bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam,” ucap Dedi.

Lebih dalam, Dedi menekankan, dengan adanya komitmen dan sikap tegas ini diharapkan kedepannya tidak akan kembali terulang kejadian yang serupa.

“Pada prinsipnya komitmen pimpinan Polri pada seluruh anggota tolong betul-betul mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Apabila ini dilanggar maka ada konsekuensinya . Akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dedi. (TIM/KTN)

Bagikan :