SULAWESI SELATAN – Kliktodaynews.com|| Menjalani sidan putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), AKBP Mustari atau AKBP M yang pernah bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulsel dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang.
AKBP Mustari merupakan tersangka pemerkosa dan yang menjadikan remaja putri budak seks.
Sidang dilakaksanakan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Jumat (11/3/2022) pagi.
Berdasarkan hasil sidang diputuskan jika AKBP Mustari dijatuhi sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri,” kata Ketua Sidang Kode Etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel dilansir dari tribunnews, Sabtu (12/3/2022).
Namun, AKBP Mustari tak langsung dipecat dalam sidang tersebut.
Nantinya, Mabes Polri yang akan menerbitkan keputusan pemecatan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana juga meminta agar AKBP Mustari dipecat lantaran perbuatannya sangat mencoreng citra Polri.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, korban berinisial IS yang berusia 13 tahun dihadirkan bersama dengan 7 saksi lainnya.
Dua saksi adalah orangtua korban.
Ada juga kakak korban, polisi sekaligus ketua RT di tempat tinggal korban, serta seorang perempuan yang pernah mempertemukan korban dengan AKBP Mustari.
Selain dipecat, AKBP Mustari sekaligus mantan perwira Ditpolairud Sulsel ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TIM/KTN)