Pernyataan Kuasa Hukum Lilis Daulay Ditanggapi Santai, Hendry : Biarkan Surat Pernyataan ‘Berbicara’

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com Pengakuan kuasa hukum Lilis Daulay, Rudi Malau SH yang mengatakan bahwa sebidang tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk yang telah dikuasai secara turun temurun, ditanggapi santai oleh Hendry.

Sebelumnya, Hendry melaporkan Lilis Daulay ke Polres Siantar terkait dugaan penyerobotan tanah. Didampingi kuasa hukumnya Roy Y Simangunsong SH, Hendry menilai bahwa penguasaan secara turun temurun tersebut terkesan mengada-ada. Hal ini, ungkap dia, bisa dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Lilis Daulay pada 31 Oktober 2017 silam.

“Sah-sah saja kalau misalnya disebutkan itu sudah dikuasai secara turun temurun. Tapi adanya surat pernyataan yang langsung ditanda tangani oleh bersangkutan (Lilis Daulay,red), sudah bisa membuktikan siapa pemiliknya,” ujar Hendry.

Surat pernyataan tersebut, tambah dia, juga diketahui dan ditanda tangani oleh Lurah Teladan. Ditanya apa isi surat pernyataan tersebut, Hendry memaparkannya secara terperinci.

“Kita memberikan tempo kepada pihak kedua dalam hal ini untuk mengosongkan tanah tersebut hingga 1 Desember 2017,” jabar dia. Kemudian, pihak pertama dalam hal ini kita tidak akan menuntut rugi karena pihak kedua (Lilis Daulay,red) telah menempati lahan tersebut. Begitu juga sebaliknya mereka tidak akan menuntut rugi karena telah merawat, menjaga tanah milik kita.

“Point terakhir yakni apabila pihak kedua melanggar point pertama, maka pihak kedua siap dituntut secara hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” rincinya.

Jadi melalui surat pernyataan tersebut, Hendry menilai sudah sangat jelas tanah tersebut milik siapa. “Kan melalui surat pernyataan itu juga sudah jelas siapa pemilik tanah. Jadi saya rasa lucu kalau saya dibilang mencabut pernyataan saya. Yang buat pernyataan siapa? Apa saya?” tanyanya balik.

Kata dia lagi, karena tak kunjung dikosongkan tersebutlah maka akhirnya ditempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Siantar.

“Inilah yang mau kita tanyakan. Sudah sampai sejauh mana penanganan laporan kami ini. Padahal sudah tiga bulan laporan itu diterima,” sesal Hendry sembari menegaskan bahwa ia tetap optimis hukum akan berpihak kepada yang benar.

“Sudahlah tanah kami tak bisa ditempati, kini sertifikat digugat ke PTUN. Ada apa sebenarnya ini? Tapi kami tetap yakin hukum akan mencari jalannya sendiri untuk mengungkap kebenaran,” tuturnya dengan nada optimis. (Min/KTN)

Bagikan :