Walikota Sibolga Semena-Mena Pecat Honorer Dinas Perindag, Edi Irawan: Mari Kita Gugat ke PTUN

Bagikan :

Sibolga, Kliktodaynews.Com – Para honorer  korban pemecatan semena-mena oleh Walikota Sibolga, Sukri Penarik akan digugat ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN), karena dinilai terlalu sadis.Adapun tenaga honorer yang dipecat dilatar belakangi bukan warga Sibolga dan malainkan warga Kabupaten Tapanuli Tengah, dan bukan simpatisan calon kepala Daerah Pemilihan Umum 2024 Pasangan PENTAS (Sukri-Pantas) yang saat ini sudah berkuasa di Pemerintah Kota Sibolga, hal ini dikatakan Edi Irawan kepada Wartawan pada Jumat (29/8/2025) di Sibolga.

Katanya, “saat ini kami tengah mendata jumlah korban kesemena-mena Walikota Sibolga, Sukri Penarik yang melakukan pemecatan secara sepihak, tidak sesuai prosedur dan tanpa ada pelanggaran fatal yang kami lakukan”.

“Jadi kita mengharapkan kepada kita korban kesemena-menaan agar bersatu untuk melakukan gugatan ke PTUN di Medan, supaya pendzolimam yang dilakukan oleh Walikota Sibolga terhadap kita mempunyai titik terang dan agar kezaliman ini tidak berkelanjutan di Pemko Sibolga,” serunya.

Ia menambahkan,”Soal ada honorer pendukung atau pemilih calon paslon Walikota yang lain di Pemilukada 2024 lalu dan atau honorer bukan warga Sibolga, tidaklah sepatutnya Walikota Sibolga semena-mena melakukan pemecatan.

“Semestinya Sukri Penarik-Pantas Maruba Lumbantobing selaku Walikota dan Wakil Walikota sipatnya mengayomi dan bukan harus mendzolimi,” kata Edi Irawan.

Seperti saya, “pada Juni 2025 lalu dipecat dari honorer Dinas Perindustrian perdagangan (Perindag) tanpa ada surat pemecatan dan karena saya disebut-sebut pendukung pasangan Calon Walikota FAHAM nomor urut 2 ketika itu, akibat pemecatan yang dilakukan Walikota Sibolga akhirnya saya kehilangan tetap sebagai honorer di Dinas Perindag dan padahal saya sudah mengikuti ujian P3K dan nama saya saat ini sudah terdaftar di database BKN RI,” kata Edi Irawan.

Bagikan :