SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa terkait Tindak Pidana Perjudian Tanpa Izin Jenis Sydney. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Simpang Sarudik.
Identitas Pelaku berinisial SMS Alias K (59) Thn, Bekerja sebagai Wiraswasta, dan Beralamat di Jalan Jetro Hutagalung, Komplek Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Sibolga meliputi dua buah pulpen, satu lembar kertas bertuliskan tebakan nomor judi jenis Sydney, uang tunai sebesar Rp. 156.000,- hasil dari pasangan nomor judi jenis Sydney, serta satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat berwarna hitam dengan Nomor Polisi BB 6351 MN beserta kuncinya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga IPTU Dony P. Simatupang, SH menjelaskan Kronologis kejadian dimulai ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menerima Informasi dari Masyarakat tentang Permainan Judi Jenis Sydney. Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Pelapor dan Saksi segera menuju ke Lokasi yang dimaksud. Ketika tiba di lokasi, mereka melihat Pelaku sedang pergi dengan Sepeda Motor Honda Beat berwarna hitam untuk mengantarkan pasangannya ke Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelapor dan Saksi mengikuti Pelaku dan berhasil menghentikannya di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Simpang Sarudik. Saat Penggeledahan, ditemukan Barang Bukti yang mencurigakan, termasuk uang tunai hasil Judi,” Ujar Dony.
Selanjutnya, Pelaku beserta Barang Bukti diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga untuk Proses Penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 303 KUH. Pidana. Tindakan yang dilakukan Tim meliputi Penangkapan Pelaku, Pembuatan Laporan Polisi, Penyitaan Barang Bukti, Pelaporan kepada atasan, dan Pengiriman Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan ini merupakan langkah tegas dari Aparat Kepolisian dalam menindak Tindak Pidana Perjudian yang meresahkan Masyarakat.(JN)