Sibolga, Kliktodaynews.Com|| Salah satu Klain atau nasabah pemilik Polis nomor: 513-6749156 di Asuransi Jiwa PT.AXA Mandiri Financial Services merasa kesal dan tertipu, atas tidak bisanya dana investasi asuransi jiwa di Klaim dan atau ditarik PT.AXA Mandiri Financial Services sebesar Rp.80.000.000.-, demikian pengakuan Thamrin Aritonang kepada Wartawan Kliktodaynews.Com pada Sabtu (1/4/2023) di Pandan.
Thamrin Aritonang mengatakan, “saya selaku masyarakat yang tidak tau tentang peraturan asuransi jiwa, dirayu dan dibujuk petugas PT.AXA Mandiri Financial Services untuk menjadi Klain atau nasabah ansuransi Jiwa, dimana saya sudah lama menjadi nasabah Bank Mandiri Cabang Sibolga dan kebetulan saat itu saya menjadi nasabah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan meminjam kerdit sebesar Rp.200.000.000.- yang pelunasannya selama 1 (satu) tahun lunas dan tanpa ada kendala pembayaran”, terang Thamrin Aritonang.
Masih menurutnya, ” berkat bujuk rayu petugas PT.AXA Mandiri Financial Services, Esra Ellis Nadapdap, sayapun tertarik dan mengikuti program itu dan langsung menandatangani berkas yang diajukan dan selanjutnya sayapun menyetorkan uang tunai sebesar Rp.12.000.000.- pada tanggal 29 Januari 2013 untuk kontrak 1 tahun dan kewajiban setiap bulanya yang harus disetorkan sebesar Rp.1.000.000.-“, jelasnya.
“Sayapun menjadi Klien atau anggota ansuransi jiwa PT.AXA Mandiri Finansial Cervices dari tahun 2013 sampai tahun 2019, adapun pembayaran saya sebagai Debitur (Nasabah) Kredit Modal Kerja tidak pernah macat dan serupa halnya setoran atau pembayaran sebagai Klain atau anggota ansuransi jiwa juga tidak pernah macat selama 6 tahun”, akunya.
Semenjak menjadi anggota Asuransi Jiwa PT.AXA Mandiri Financial Services saya tidak pernah macet membayar, saya sudah lama menjadi nasabah Bank Mandiri Cabang Sibolga dan baru ini saya merasa ditipu asuransi Bank Mandiri Cabang Sibolga, namun karena saya butuh modal dan akan berhenti menjadi klien ansuransi jiwa di PT.AXA Mandiri Financial Services dan berencana mengklaim seluruh dana investasi yang telah saya setorkan selama 6 tahun bersekitar Rp.80.000.000.- dan namun pihak asuransi tidak mengkabulkan keinginan saya dengan menyebutkan dana tersebut tidak bisa ditarik keseluruhan”, jelas Thamrin Aritonang.
“Adapun yang bisa saya klaim hanya sebesar Rp.40.000.000.- dan sisanya sekitar Rp.40.000.000.- saat itu saya sangat kecewa dengan pihak asuransi, karena hanya bisa di Klaim sebesar Rp.40.000.000.- dan saya merasa ditipu”, ungkapnya.
“Saya tidak menerima atas penipuan yang dilakukan PT.AXA Mandiri Financial Services dan dalam waktu dekat ini saya akan meminta penjelasan atas tidak bisanya saya mengkalim dana saya tersebut dan saya akan surati pihak ansuransi”, sebut Thamrin Aritonang.
“Pada tahun 2021 saya kembali mendatangi pihak Bank Mandiri dan mempertanyakan sisa uang yang saya setorkan sekitar Rp.40.000.000.- dan saat itu pihak asuransi hanya memperbolehkan saya mengklaim sebesar Rp.800.000.- dan sisanya dikatakan hangus”, terang Thamrin.
Bila nantinya uang saya tersebut tidak dikembalikan pihak PT.AXA Mandiri Financial Services, maka saya membawa persoalan ini keranah hukum, tandasnya.
Hingga berita ini diekspos awak media, belum berhasil mengkonfirmasi PT.AXA Mandiri Financial Services Cabang Sibolga.(HP).