Kliktodaynews.com,SIBOLGA – Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024, Kepolisian Resor (Polres) Sibolga mengungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 116 / VII / 2024 / SPKT/ POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATRA UTARA.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Jl. Pulo Rembang, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Lokasi lain yang terkait adalah Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Pelapor dalam Kasus ini adalah Robby Yuanda Lase, seorang warga Indonesia berusia 41 tahun, yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian setelah mendapati bahwa Ponsel milik anaknya telah dipinjam oleh Tersangka PJS, kemudian tidak dikembalikan (Dibawa kabur/lari).
Korban dalam kasus ini adalah pelapor sendiri. Sementara itu, terlapor masih dalam proses Penyelidikan. Namun, Pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu PJS Alias P (26) Tahun, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dan AR (14) Tahun.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah Kotak Handphone Merek Samsung Galaxy A12 dengan nomor IMEI 1: 352154676305716 dan IMEI 2: 352154676305711.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzi, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan Kronologi Kejadian, yaitu pada Rabu, 03 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Robby Yuanda Lase pulang ke rumah dan diberitahu oleh istrinya bahwa Ponsel milik anak mereka, Ikhsan, telah hilang. Ikhsan kemudian menceritakan bahwa ia dan temannya, Andika Jawa, mendapatkan pesan melalui Facebook dari seseorang yang ingin menjual ponsel seharga satu juta rupiah. Mereka diminta untuk bertemu di sebuah lokasi, di mana PJS Alias P, meminjam Ponsel tersebut dengan alasan untuk menelepon istrinya. Setelah Ponsel diserahkan, PJS Alias P tidak kembali dan menghilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Sibolga untuk ditindak lanjuti.
Kasat Reskrim menjelaskan, Kronologi Penangkapan yaitu pada hari Rabu, 03 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi tentang Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Jl. Pulo Rembang, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan PJS Alias P. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sibolga didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan. Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Pihak Kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam Tindak Pidana ini.(JN)