Kliktodaynews.com,SIBOLGA|| Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, sekitar pukul 02.45 WIB, Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kutilang Gang Sejati, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan Koordinasi Tim Operasional yang dipimpin oleh Kepala Bidang Operasional Narkoba, IPDA Boy A. Hutasoit, S.H.
Identitas keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah JS (25 Tahun), AKP (23 Tahun), JH (40 Tahun), dan HDS (30 Tahun). Mereka semua memiliki alamat di wilayah Kota Sibolga. Penangkapan ini tidak hanya menandai keberhasilan dalam memberantas Kejahatan Narkotika, tetapi juga menjadi peringatan bagi Pelaku Kejahatan lainnya bahwa hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologis Penangkapan Kasus ini, bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Operasional pada pukul 01.00 WIB. Informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut berhasil dikumpulkan, sehingga Tim segera bertindak. Empat Tersangka berhasil diamankan bersama dengan Barang Bukti yang cukup menggemparkan, antara lain Dua Bungkus Kecil Plastik Berisi Serbuk Kristal Putih yang diduga Sabu, Alat Hisap Bong, Pisau Lipat, dan Mancis Gas. Barang-barang tersebut menjadi bukti nyata akan Peredaran Narkotika di wilayah tersebut yang harus segera dihentikan.
Namun, pengungkapan kasus tidak berhenti di situ. Tim berhasil melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan Barang Bukti tambahan di rumah salah satu Tersangka, JH alias U. Barang Bukti berupa Dua Bungkus Kecil Plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu seberat 3,98 Gram yang disimpan dalam Bungkus Rokok. Temuan ini menegaskan bahwa jaringan Penyalahgunaan Narkotika bisa sangat luas dan kompleks, sehingga penindakan yang lebih menyeluruh sangat diperlukan,” Ujar Kasat Narkoba.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Sibolga. Langkah-langkah selanjutnya termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, pengembangan lebih lanjut, dan pengiriman berkas kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh Anggota Tim Operasional yang telah berjuang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sibolga.(JN)