Tak bayar Hutang, PN Sibolga Lelang Eksekusi Rumah Orangtua Calon Walikota Seharga Limit Rp.5, 6 M

Bagikan :

SIBOLOGA – Kliktodaynews.com|| Tidak adanya etikat baik dari Memori Eva Ulina Panggabean Calon Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sibolga yang juga mantan calon Walikota Sibolga Periode 2015-2020 dan putri mantan Walikota Sibolga Periode 2000 s/d 2010 , Almarhum Drs.Sahat Panggabean untuk melunasi hutang piutangnya kepada Amin Pardomuan Napitupulu sebesar Rp.1, 4 milyard yang disebut-sebut untuk biaya pencalonan Memori Eva Ulina Panggabean ketika mencalon Walikota sibolga pada tahun 2015 dengan mengagunkan rumah milik orang tuanya, akhirnya dieksekusi lelang oleh Pengadilan Negeri Sibolga Kelas II, demikian dikatakan sumber yang layak dipercaya kepada awak Media KlikTodayNews.Com Rabu (6/7/2022) di Sibolga.

Sumber tersebut menambahkan,  berdasarkan pengumuman pertama lelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sibolga Kelas II Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Sbg Jo.Nomor 2/Pdt.G./2019/PN Sbg Jo.Nomor 475/PDT/2019/PT MDN tertanggal 30 November 2021 yang dibuat oleh Panitra Pengadilan Negeri Sibolga, Jabonar Simanihuruk, SH yang telah dimuat disalah satu media cetak.

Sumber itu menyebutkan, ” awalnya Amin Pardomuan Napitupulu, SH.M.H melalui kuasa hukumnya Panangian Sinambela mendaftarkan gugatan di PN Sibolga dengan register No.40/Pdt.G/2018/PN.SBG atas tindakan tidak terpuji mantan Calon Walikota, Memori Eva Ulina Panggabean dan menggugat Rumintang Uli Lumbantobing selaku ibu kandung Calon Walikota Sibolga itu.Hal itu dilakukan akibat tidak adanya etikat baik Memori Eva Ulina soal utang piutangnya kepada Amin Pardomuan Napitupulu”.

“Gugatan tersebut dilakukan dikarena uang sebesar Rp.1,4 Milyard yang diserahkan langsung kepada Memori pada 8 Desember 2015 sebesar Rp.1 Milyard dan pada 16 Februari 2016 sebesar Rp.400 juta, dan ketika itu Memori berjanji akan melunasi uang tersebut selama 6 bulan, putri mantan Walikot Sibolga itupun menginkari janjinya untuk melunasi kepada yang menolongnya”.

“Pada hal saat memohon pinjaman tersebut Memori dengan Ibunya sangat memelas pihak tergugat agar diberikan pinjaman, bahkan Memori dan Ibunya memberikan jaminan surat tanah mereka yang terletak di Jalan Sutomo No.16 Kelurahan Baringin sesuai SHM No.250 tercatat atas nama Rumintang Uli Lumbantobing”, tutup sumber.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri sibolga No.2/Pdt.Eks/2020/PN Sbg Jo.No : 2/Pdt.G/2019/PT MDN tanggal 30 November 2021, antara Amin Pardomuan Napitupulu sebagai Pemohon eksekusi disebut sebagai penggugat/para terbanding lawan Memori Eva Ulina Panggabean sebagai termohon eksekusi dahulu disebut sebagai tergugat/para pembanding, dalam gugatan tersebut gugatan Amin Pardomuan Napitupulu dimenangkan PN Sibolga dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan.

Berdasarkan putusan tersebut Pengadilan Negeri Sibolga melaksanakan pelelangan dengan jenis penawaran melalui internet (Close bidding ) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidimpuan terhadap objek tereksekusi yang telah disita oleh Pengadilan Negeri Sibolga berupa sebidang tanah berikut bangunan yang diatas dengan sertifikat Hak Milik No.250 di Jalan Sutomo No.16 di Kelurahan Kota Beringin atas nama Rumintang Uli Lumbantobing seluas 893 M2 dijual apa adanya, tanpa ada penguasaan tanpa dikuasai penjual.

Dengan harga limit Rp.5.643.800.000. (Lima Milyard, Enam Ratus Empat Puluh Juta, Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan uang jaminan senilai Rp.2.500.000.000.- (Dua Milyard, Lima Ratus Juta Rupiah).

Lelang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sibolga pada Selasa 19 Juli 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 melalui internet.

Sementara menurut keterangan yang diperoleh dari Memori Eva Ulina Panggabean melalui selular genggamnya, Rabu, (6/7/2022) mengatakan, itu tidak benar dan itu mengada-ngada dan mengarang itu, sebutnya singkat sembari mengatakan ini nomor mu katanya sama awak media ini. (HP/KTN).

 

 

Bagikan :