SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Pengusaha Tangkahan UD.Budi Jaya, Sukino (52) sangat menyayangkan cara-cara yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sibolga yang terus menerus menyuratinya untuk segera mengosongkan lahan miliknya dan akhirnya Sukino membalas surat dari Pemko Sibolga yang diterimanya kembali pada 9 Juli 2022 kemarin.
Sukino yang dimintai tanggapannya oleh KlikTodayNews.Com, Minggu, (10/7/2022) melalui selularnya menyebutkan , atas adanya surat Pemko Sibolga tertanggal 9 Juli 2022 agar saya segera mengosongkan lahan UD.Budi Jaya usaha milik saya merupakan diwariskan oleh orang tua saya Kartono (85) pada tahun 1995″.
Sukino menjelaskan, “saya telah menyurati Pemerintah Kota Sibolga melalui Kepala Satun Polisi Pamong Praja Kota Sibolga perihal penolakan pengosongan lahan terhadap surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Sibolga No.331.1/1.349./2022 tanggal 9 Juli yang ditandatangani oleh J.Daulay”.
Berdasarkan Surat Pemerintah Kota Sibolga Cq.Satuan Polisi Pamong Praja No.331.1/1.349/2022 tanggal 9 Juli 2022, perihal pengosongan lahan, ” dengan ini saya menyatakan keberatan dan menolak keras atas surat pengosongan lahan tanah atas nama saya sendiri”, ujar Sukino.
“Saya tegaskan, saya selaku pemilik tanah yang sah atas tangkahan ikan/Steiger UD.Budi Jaya sesuai SK Camat yang saya miliki dengan No.593..83/109/1985 tanggal 21 September 1995 dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga No.26/Pdt.G/1995/PN Sbg tanggal 6 November 1996 serta putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan dengan No.76/Pdt/1997/PT.Mdn tertanggal 26 Maret 1997 dan adanya putusan Makamah Agung RI dalam perkara Kasasi Perdata No.856.K/Pdt/1998 tanggal 19 Oktober 1999 , dan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Makamah Agung RI No.246.PK/Pdt/2022 tanggak 6 Oktober 2002 yang berkekuatan hukum atas milik saya”, tegasnya.
“Sebelumnya saya telah membalas surat keberatan dan penolakan lahan yang dilakukan oleh Pemko Sibolga Cq.Satuan Polisi Pamong Praja No.331/1331/2022 tanggal 2 Juli dan surat No.331.1/1342/2022 tanggal 6 Juli 2022, perihal pengosoongan lahan, namun balasan tersebut belum direspon Pemko Sibolga terkait penjelasan alasan dasar hak tanah kepemilikan Pemko Sibolga, ini malah Pemko Sibolga mengirim kembali surat No.331.1/1349/2022 tanggam 9 Juli 2022 kepada saya dan agar saya hengkang dari tanah saya sendiri”, beber Sukino.
Bahwa pengosongan lahan permintaan Pemko Sibolga tidaklah mendasar, dikarenakan berdasarkan surat perjanjian tanggal 5 Juni 1980 antara Baharuddin, SH selaku Sekretaris Daerah Kotamadya Sibolga dengan Machmud Buyung Nasution selaku Direktur Utama PT.Laut Indonesia Cabang Sibolga, telah ditegaskan oleh DPRD Kota Sibokga dan dari hasil keputusan yang dikeluarkan Ketua DPRD yang ditandatangani H.Chairullah Tambunan berdasarkan hasil keputusan surat No.555/2046/2002 tanggal 30 Agustus 2002 yang ditandatangani H.Chairullah Tambunan tidak mempunyai unsur penguatan kepemilikan dengan jelas.
” Ketika tanggal 6 Juli 2022 pihak Pemko Sibolga disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP.D.Nainggolan dan diperlihatkan kepada saya Asli surat perjanjian sebagai alas surat dasar kepemilikan Pemko Sibolga itu ada tanda silang/dicoret dan membuat saya heran, mengapa surat berharga dapat dicoreng tanda kali”, ujar saya heran.
“Jadi bagaimana Pemko Sibolga menjadikan dasar hak kepemilikan yang jelas-jelas surat asli perjanjian itu sudah disilang/dicoret, sehingga sangat diragukan kepemilikannya”, kata Sukino.
“Dan saat itu juga diperlihatkan surat keputusan Walikotamadya Kepala Daerah TK II Sibolga No.012/8038/tahun 1998 kepada saya, dan pada saat itu kami sangat meragukan kekuatan hukumnya, karena jelas-jelas tahun 2002 DPRD Kota Sibolga sudah menyatakan bahwa surat dokumen kepemilikan Pemko Sibolga tidak jelas dan diragukan, dan dengan memiliki dokumen yang tidak jelas, Pemko Sibolga mau merampas tanah milik saya sesuka”, ujarnya heran.
“Perlu saya jelaskan, bahwa bangunan gedung dan tangkahan Ikan/Steiger milik dari pada orang tua saya Bernama Kartono yang diperolehnya dari Ng Tjoei Joe berdasarkan surat ganti rugi pada 4 Juki 1974 rihadapan Notaris H.Silitonga di Medan” .
“Bila Pemko Sibolga tetap mau melakukan eksekusi pengosongan lahan UD.Budi Jaya yang terletak di Jln.K.H.A.Dahlan Kecamatan Sibolga Selatan, Pemko Sibolga harus mengantongi dulu surat Putusan Eksekusi yang di buat oleh Pengadilan Negeri Sibolga dan bahwa bila Pemko Sibolga merasa keberatan kepemilikan atas tanah saya tersebut, saya mempersilankan agar Pemko Sibolga menempuh jalur hukum dan gugat saya ke Pengadilan”, tandasnya.(HP/KTN).