Polres Sibolga Ungkap Kasus Pembunuhan di Masjid Agung, Lima Pelaku Ditangkap

Bagikan :

Silaban, SH menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

Empat tersangka, yaitu ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman serupa.

“Polres Sibolga berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban dalam konferensi pers tersebut.

Di akhir kegiatan, Kapolres Sibolga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban dan berjanji mengawal proses hukum hingga selesai secara profesional dan transparan. (Wk)

 

 

Bagikan :