SIBOLGA – Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, dan menewaskan korban bernama Arjuna Tamaraya (21).
Tiga pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kecepatan dan koordinasi tim di lapangan segera setelah laporan diterima.
“Begitu menerima laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan, sementara pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” ujar AKP Rustam.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, diketahui korban awalnya hendak beristirahat di dalam masjid. Namun salah satu pelaku menegur korban, yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan hingga korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga
Satu buah kelapa yang digunakan pelaku
Pakaian korban
Topi hitam bertuliskan Brooklyn New York
Tas hitam merek Polo Glad
Selain penganiayaan, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang korban, sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
