SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Beberapa mantan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Sibolga, Sumatera Utara, menyampaikan keluh kesah mereka ke DPRD Sibolga, Senin (8/8/2022) siang. Para mantan Kepling itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori.
“Mereka datang ke DPRD Sibolga menyampaikan aspirasi. Ini adalah mantan-mantan kepling yang menurut mereka diberlakukan tidak manusiawi terhadap jabatan mereka diberhentikan semena mena,” kata Jamil Tumori kepada awak media.
“Menurut Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13037/2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan diatur bahwa di sana disampaikan oleh lurah kepada camat,dan camat menyampaikan secara tertulis kepada sekretaris daerah, kemudian disampaikan kepada wali kota Sibolga supaya ada pertimbangan,” jelasnya.
“Namun di sisi lain, ada keputusan camat yang bertolak belakang bahwa kepling bisa diberhentikan sewaktu waktu, hal ini dalam diktum keempat tentang memutuskan, menetapkan diktum keempat, kepala lingkungan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh camat tanpa menunggu masa tugasnya berakhir,” papar Jamil.
Ia mengatakan, unek-unek yang disampaikan para mantan kepling ini, akan disampaikan dalam waktu dekat kepada Wali Kota Sibolga.
Kepada awak media, Karni Tanjung mantan Kepling IV, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, mengatakan bahwa ia bersama rekan-rekannya yang datang ke DPRD Sibolga tidak ada menerima surat pemberhentian dari jabatan mereka sebagai kepling.
“Bagaimana nanti kita punya prosedur, kita tunjukkan pintar bahwasanya peraturan itu ada. Itulah namanya Sibolga pintar,” kata Karni Tanjung mantan Kepling IV, Kelurahan Pancuran Dewa kepada awak media di gedung DPRD Sibolga, mewakili rekan-rekan mantan kepling.
Menurut Karni, pemecatan mereka dari jabatan Kepling bahkan dilakukan saat mereka sedang bertugas. “Tidak ada (surat pemecatan sebagai Kepling). Silakan juga tanyakan kepada (sambil menunjuk mantan kepling lainnya yang datang ke DPRD Sibolga),” lanjutnya.
“Makanya kami mantan kepling ini masih mengaku kepling lagi sesuai dengan SK. Kalau memang kami diberhentikan, mana surat pemberhentiannya,” ketus salah seorang mantan kepling Sibolga saat masih di gedung DPRD Sibolga.
Karni Tanjung bersama mantan kepling ini berharap agar keluh kesah mereka nantinya dapat diterima oleh Wali Kota Sibolga.
“Kalau mengikutkan seperti yang lama-lama itu, mantan kepala lingkungan itu dikasih penghargaan, berikut uang, pesangon atau uang terima kasih. Dan itu menurut kami merupakan hal yang wajar. Perusahaan saja yang tidak pemerintah, itu ketika memberhentikan karyawannya itu pasti dikasih penghargaan,” kata Karni. (Juan)