Kliktodaynews.com,Tapteng || Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Berkaitan dengan hal tersebut pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu layanan yang dapat disalahgunakam untuk melakukan pungutan liar/pungli. Polres Tapanuli Tengah dalam hal ini memastikan tidak ada pungli (pungutan liar) dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) dan proses pembuatan SIM dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Tapanuli Tengah AKP Musa Sembiring, SH mengatakan kita pastikan tidak ada pungli dalam pengurusan SIM di Sat Pas SIM Sat Lantas Polres Tapanuli Tengah, semua kita laksanakan sesuai aturan yang berlaku, ungkapnya.
Masalah biaya pengurusan SIM di Polres Tapanuli Tengah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, jadi tidak lebih dari itu, tutupnya.
Berikut tarif penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 tahun 2020 :
SIM A/A Umum/BI/BI Umum/ BII/BII Umum Baru Rp 120.000,- & perpanjangan Rp. 80.000,-, SIM C/CI/CII Baru Rp. 100.000,- & Perpanjangan Rp. 75.000,-, SIM D/D1 Baru Rp. 50.000,- & Perpanjangan Rp. 30.000,-, SIM Internasional Rp. 250.000 dan Uji Keterampilan Mengemudi (SKUKP) Rp. 50.000,-.
Pemohon SIM pada saat melakukan pengurusan wajib memiliki surat psikologi dan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit atau puskesmas dan dilampirkan saat penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.(JN)