Pemilik Lahan Tangkahan Budi Jaya Sesalkan Kearoganan Pemko Sibolga Serobot Lahannya

,Sengketa lahan tangkahan Budi jaya di jalan KH Ahmad Dahlan,kecamatan Sibolga Selatan kota Sibolga
Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Sengketa lahan tangkahan Budi jaya di jalan KH Ahmad Dahlan,kecamatan Sibolga Selatan kota Sibolga masih trus berlanjut dimana Kartono selaku pengusaha dan pemilik lahan tersebut tidak terima keluar dari rumah maupun lahan yg dikelolah nya selama 48 tahun.

Pasalnya,baru-Baru ini diperoleh awak media berupa 5 poin yang berisi penjelasan oleh Kabag hukum setdakot pemko Sibolga yg bisa dinilai mewakili walikota Sibolga Jamaluddin Pohan terkait klaim mereka menyebut nya lahan aset Pemkot Sibolga tanah seluas 5,665,25 M2 milik Kartono/ Sukino yang sebagian sudah terbit SHM ( surat hak milik) dan sudah berpuluh tahun di usahakan dengan didirikan Tangkahan dengan nama UD BUDI JAYA.

Klaim pihak Pemko lahan Budi jaya tersebut Kartono yang memberikan jawaban yang tegas membuat pihak walikota Sibolga semakin jelas merupakan hak dari Kartono/ Sukino.

Pihak pemko yang diwakili Kabag Hukum Gabe Torang Sipahutar mengatakan 1.bahwa pemko Sibolga merasa keberatan Terkait terbitnya SHM diatas sebahagian Lahan aset Pemko Sibolga ( eks tangkahan Budi jaya) untuk itu pemko Sibolga akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan SHM tersebut.

Jawaban tegas langsung kartono berikan Negara kita negara hukum,jadi mengapa pemko Sibolga langsung menghancurkan semua tangkahan dan rumah saya dengan niat menguasai dan dikawal oleh pihak TNI. Dan sekarang pihak pemko akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan SHM.Apakah bisa di eksekusi untuk menguasai lahan tersebut dengan kawalan TNI Baru menggugat?..bisa kan hukum berlaku surut?.

2..pihak pemko : Bahwa dalam surat perjanjian pelepasan Hak Dan ganti Rugi antara Kartono dan Sukino pada tahun 1995 pada pasal 2 disebutkan Sukino menerima pelepasan hak dari Kartono dengan tidak mengikutsertakan tanah karena masih setatus tanah negara dan pemerintahan yang seluas atau panjang 66 m dan lebar 86 m.karena masih status izin pemakaian.

Kartono menjawab: Dalam posisi pelepasan ganti rugi tersebut tangkahan Budi jaya masih laut dahulu nya makanya dia timbun dengan tanah ( reklamasi) makanya dalam surat pergantian ganti rugi tidak termasuk tanah ,karena saat itu masih laut.

Saya selaku warga Indonesia yang baik dan taat hukum sangat mendukung pembangunan kota Sibolga tetapi janganlah di tanah hasil yang saya timbun dan saya kelolah…kan masih Banyak lahan pemko Sibolga untuk dibangun..kenapa mesti di lahan yang saya kelolah selama 48 tahun…

3.pihak pemko juga mengatakan berdasarkan dokumen dukumen yang ada pada pemko diantaranya perjanjian 5 Juni 1980.surat ijin Bangunan sementara tanggal 6 Juni 1980 dan lain lainnya.jelas bahwa lahan eks tangkahan Budi jaya adalah aset pemerintah kota Sibolga .

Kartono kembali menjelaskan bahwa DPRD SIBOLGA sebagai lembaga legislatif di Sibolga sudah membantah dengan tegas melalui surat rekomendasi Nomor 555/2046/2002.bahwa tanah tangkahan Budi Jaya bukan aset Pemko Sibolga

Bahwa surat perjanjian 5 Juni 1980 .bukanlah milik aset Pemko Sibolga karena tidak memeliki unsur kepemilikan,sehingga tidak memeliki kekuatan hukum.sebagai mana hasil keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD Sibolga no:555/2046/2002, tanggal 30 Agustus 2002 yang ditanda tangani oleh ketua DPRD saat itu atas nama Chairulah Tambunan.

Bahwa berdasarkan surat Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 410-1293 perihal penertiban tanah timbul dan tanah reklamasi yang ditujukan seluruh Kapala kantor wilayah BPN Propinsi dan kepala kantor pertanahan Kab/ Kota diseluruh Indonesia yang dikeluarkan di Jakarta *Tanggal 09 Mei 1996 pada point’ 2 menyebutkan : Tanah tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan pengaturan nya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/ Kapala BPN Yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut, makanya pihak pemko tidak bisa mendapat SHM karena tidak melakukan reklamasi.

Terkait dengan ikut dilibatkan nya pihak TNI dalam perebutan lahan tersebut ,pihak pemko menjawab peran KOREM/KODIM dalam hal ini adalah sebagai peran Forkopimda dan fungsi teritorial dalam membantu pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan daerah kota Sibolga bersama sama dengan Forkopimda lain seperti Polres,Kejari dan ketua pengadilan.

Dengan terlibatnya pihak TNI dalam perebutan lahan Budi jaya tersebut pihak Kartono juga akan menyurati bapak panglima TNI di jakarta memohon keadialan, bila perlu saya juga akan menyurati bapak presiden yang terhormat bapak Joko Widodo..karena saya dalam hal ini menerima ketidakadilan dari pemko Sibolga.

Situasi terkini ditanah Budi jaya yang sudah kosong setelah bangunan rumah dan tangkahan sudah rata dengan tanah dengan alat berat milik pemko Sibolga atas perintah walikota Sibolga sedang tahap pembangunan pasar ikan modern dengan biaya 22 M dari anggaran dana PEN Tahun 2022.. sudah mulai dikerjakan Tampak amatan awak media satu persatu paku bumi ditanamkan menggunakan alat berat .(TIM)

Bagikan :