Kliktodaynews.com,SIBOLGA|| Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. AS (36) Jalan Jetro Hutagalung Lk.II Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil diringkus atas kepemilikan sabu di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, tepatnya di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (30/3/2024) sekitar pukul 20.45 wib.
” AS (36) bekerja sebagai juru parkir di Pantai Pandaratan Ujung Pondok Batu Sarudik,” sebut Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH.
Dari pelaku berhasil disita satu Bungkus Kecil Plastik Klip bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan Berat Bruto 0,38 gram, satu buah mancis berwarna merah, dan satu lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Rahmad menjelaskan, penangkapan berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Sabu di Dermaga tersebut. Team kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap Tersangka AS, setelah AS turun dari Becak Motor.
“Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, kemudian barang bukti dan pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga,”imbuh Rahmad.
Setelah diamankan, Tersangka mengakui bahwa Barang tersebut adalah miliknya dan bahwa dia mengonsumsi Sabu bersama temannya bernama EG. Tersangka juga menyebutkan bahwa Sabu tersebut dibeli dari seseorang dengan Alias Telbeng, yang merupakan Penduduk Pondok Batu Sarudik. Ujar Kasat Narkoba.
Kasus ini mencerminkan upaya yang terus-menerus dari Pihak Kepolisian dalam memerangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah tersebut. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran Masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(JN)