Masih menurut sumber,” pihak manegemen Pasar Malam Sensasi RR Bukit Tinggi dalam hal pengurusan izin pemakaian lahan Stadion Horas mempercayakan kepada marga Paranginangin yang merupakan orangtua kandung Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansar Afandi Paranginangin”, ungkap sumber.
Kata sumber mengungkapkan,” pemberian izin pasar malam di Stadion Horas merupakan persetujuan Wakil Walikota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing atas dorongan dari Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansar Afandi Paranginangin yang dimana orangtuanya mewakili pihak manegemen Pasar Malam Sensasi RR Bukit Tinggi dalam pengurusan segala bentuk perizinan baik dari Pemerintah Kota Sibolga dan izin keamanan dari Polres Sibolga,” terang sumber itu kepada awak media Kliktodaynews pada Minggu (8/6/25) di Kota Sibolga.
Sebutnya,” Dasar itulah Lurah Pancuran Gerobak memberikan izin rekomendasi pemakaian lahan Stadion Horas dan selanjutnya Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap mengeluarkan izin pemakaian lahan Stadion Horas dari 31 Mei s/d 30 Juni 2025,” jelas sumber yakin.
” Nah pada saat pengurusan izin dilakukan, Walikota Sibolga, Akhmad Syukri Penarik lagi melakukan tugas luar kota, dan sekembalinya dari luar Kota pada Idul Adha pada Jumat (6/6/25), Walikota Sibolga, Akhmad Syukri Penarik turun langsung kelokasi pasar malam dan memerintahkan Satuan Sat Pol PP menghempangkan alat berat berupa excavator (Beko) di pintu masuk Stadion Horas dan agar para pengunjung tidak masuk kelokasi pasar malam dan menghimbau pihak manegemen menghentikan segala aktivitasnya di Stadion Horas , karena tidak memiliki izin ,” tutup sumber.