
Sibolga, Kliktodaynews.Com-Meski Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu telah memberikan izin pemakaian Stadion Horas kepada Ketua Panitia/Revaldi Sahidillah Lubis untuk pemakaian hiburan Pasar Malam dari tanggal 31 Mei s/d 30 Juni 2025 sesuai surat nomor: 01/Stadion Horas/DPMPPTSP/2025 tertanggal 27 Mei 2025 ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kota Sibolga, Dholy Ritonga. Walikota Sibolga, Akhmad Syukri Penarik tutup hiburan Pasar Malam di Stadion Horas dengan mengatakan tidak punya izin.
Pemilik izin Pasar Malam bernama Revaldi Sahadillah Lubis juga telah mendapat Rekomendasi Pasar Malam dari Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga untuk pemakaian Stadion Horas dari tanggal 31 Mei s/d 31 Juni 2025, hal itu sesuai surat nomor: 581/36/PG/V/2025 yang ditandatangani pada 26 Mei 2025 oleh Lurah Pancuran Gerobak, Pahala Pangihutan Situmeang.
Meski pihak manegemen Pasar Malam Sensasi RR Bukit Tinggi telah mengantongi rekomendasi dari Kelurahan Pancuran Gerobak dan izin pemakaian lahan Stadion Horas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Pemerintah Kota Sibolga, akan tetapi secara mendadak Walikota Sibolga, Akhmad Syukri Penarik turun kelokasi Pasar Malam Sensasi RR Bukit Tinggi di Stadion Horas pada Jumat (6/6/25) memerintahkan pengelola pasar malam agar menghentikan segala aktifitas dan hengkang dari Stadion Horas, demikian dikatakan sumber yang tidak bersedia ditulis jati dirinya.